Create a Website

18 August 2009

Fiqih Hadiah Dan Kado

Hadiah merupakan sarana untuk yang dapat menyebabkan keakraban, mendamaikan, menghilangkan rasa iri hati, dan menghilangkan kabut hati. Selain itu pemberian hadiah juga dapat mendatangkan kecintaan dan persahabatan yang telah lama tercerai – berai. Hadiah sebagaimana penjelasan risalah Barid al-Hadiyyah dapat menjelaskan sesuatu yang tidak dapat dilakukan secara verbal ucapan. Oleh karena itu, nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memberi dan menerima hadiah.

“ Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai”, (HR. Bukhari, al-Adab al-Mufrid)
“ Penuhilah undangan orang yang mengundang, janganlah menolak hadiah…”, (HR. Ahmad dan Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrid)

Mengenai hadits ini, Ibn Hibban mengomentari, “ dalam hadits ini, nabi Muhammad SAW mengecam tindakan menolak hadiah di kalangan sesama muslim. Bila seseorang diberi hadiah, wajib baginya untuk menerimanya dan tidak menolaknya. Saya menganjurkan orang-orang untuk saling mengirim hadiah kepada sesama saudara. Sebab hadiah dapat melahirkan kecintaan dan menghilangkan rasa dendam.”

Anjuran Rasulullah agar saling memberi hadiah walaupun sedikit tidak ditinjau dari nilai materinya tetapi lebih kepada maknawinya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Rasulullah bersabda “ Wahai para wanita kaum muslimin, janganlah meremehkan pemberian tetangganya yang lain sesekali ia (pemberian tersebut) berupa ujung kuku unta ”

Beberapa etika interaksi pertukaran hadiah/kado :
  1. Tidak boleh mengambil kembali hadiah yang telah diberikan, sebagaimana makna sebuah hadits sama seperti anjing yang menelan lagi makanan yang telah dimuntahkannya.
  2. Hendaknya yang diutamakan dalam pemberian hadiah adalah keluarga terdekat, kaum kerabat, seseorang yang mendapat tempat yang dekat di hati.

0 komentar:

Post a Comment

hi ALL...
thanks for reading my post.
I would be glad if you give me some comment about this post...