Create a Website

30 May 2009

FACEBOOK HARAM ??


Kontroversi situs sosial yang bernama facebook sedang gencar – gencarnya dibicarakan saat ini. Para ulama Indonesia dan MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram (melarang) penggunaan facebook, mengapa??. Menurutnya facebook dapat menimbulkan dampak negatif bagi para penggunanya, diantaranya : menimbulkan kemalasan (beribadah, belajar), menimbulkan perzinaan dan lain - lainnya. Opini tersebut langsung mendapatkan reaksi dari masyarakat (pengguna facebook) yang kurang setuju dengan pendapat para ulama dan MUI. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof. H. Asywadie Syukur Lc berpendapat, keberadaan facebook (salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya) bisa haram dan tidak. Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat mengenai facebook (KOMPAS, 24 Mei).

"Kita tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstual," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu. Sebagai contoh, pemanfaatan facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram. Namun, bila pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram. "Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," ujarnya. "Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan facebook itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk kebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan facebook bagi kaum Muslim boleh-boleh saja. Tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram," ungkap Asywadie Syukur.

Jika facebook benar – benar dilarang di Indonesia dengan alasan yang telah disebutkan di atas, sekarang apa bedanya dengan media informasi lainnya seperti Televisi ?!?. notabenenya mempertontonkan hal – hal yang tidak patut dikonsumsi oleh umum, seperti acara infotainment yang jelas – jelas “ghibah”, sinetron yang merupakan program pembodohan, reality show yang membuka aib orang ataupun acara – acara televisi yang mengumbar aurat. Selain itu Televisi juga menimbulkan kemalasan untuk melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat. Sekarang kembali lagi kepada masing – masing pribadi orang apakah akan memanfaatkan sarana yang ada dengan benar atau tidak, untuk kemaslahatan umat atau kejahatan. Maka, gunakan fasilitas yang ada dengan benar dan gunakan sewajarnya saja.

0 komentar:

Post a Comment

hi ALL...
thanks for reading my post.
I would be glad if you give me some comment about this post...